SURAT TERBUKA
Menakar Kualitas Demokrasi Kabupaten Sampang Melalui Isu Penundaan Pilkades dan Pembengkakan Anggaran Daerah Pada Masa Pandemi Covid-19
Lampiran –
Kepada Yth.
Bupati Sampang
Assalamualaikum Wr. Wb.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Mengizinkan warga Negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan Hukum. Mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. dimana penghargaan harkat serta martabat tiap-tiap manusia merupakan hak kodrati yang dimiliki setiap individu sejak kelahirannya.
Prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, ialah yang partisipatif serta responsif. Partisipatif dalam arti selalu mengikutsertakan masyarakat dalam prosesnya. Pentingnya keikutsertaan masyarakat adalah karena masyarakat merupakan objek perubahan. Dinamisme masyarakat selalu menuntut perubahan peraturan. Dengan begitu peraturan dapat dikatakan responsif terhadap kehendak serta perubahan dalam masyarakat. Masyarakat sebagai pihak yang paling tahu kebutuhan teknis serta pelaksanaan hukum dilapangan wajib dimintai pendapat atas setiap gerak gerik pemerintah dalam melakukan perubahan, bukan hanya menunggu hasil yang belum pasti.
Banyak sekali kondisi-kondisi serta permasalahan sosial di dalam masyarakat yang membutuhkan diskusi terbuka dengan masyarakat atau kelompok masyarakat. Salah satunya berupa isu penundaan Pilkades di Kabupaten Sampang. Isu ini menjadi hangat mengingat belum adanya pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten Sampang terkait kebenaran ditundanya Pilkades pada tahun 2021 ini. Keresahan yang dirasakan sejumlah masyarakat antara lain bagaimana dampak kepemimpinan Pemerintahan Desa jika Pilkades ditunda hingga tahun 2025. Keresahan ini diperkuat dengan ketidakpastian masa pandemi di Indonesia. Jika pandemi Covid-19 menjadi alasan utama, maka pelaksanaan Pilkades akan semakin kabur, dikarenakan tidak adanya kejelasan masa berakhir Pandemi Covid-19 di Indonesia. Apakah ada jaminan bahwa tahun 2025 pandemi akan berakhir? Jika di lihat kasus yang terus bertambah di Indonesia, belum lagi tidak maksimalnya vaksinasi, bahkan yang telah melakukan vaksinasi pun masih bisa tertular covid. Selain itu banyaknya varian baru virus corona serta munculnya gelombang kedua covid diberbagai negara menyebabkan tidak terkendalinya masa pandemi. Sehingga tidak ada jaminan bahwa 4 tahun mendatang pandemi Covid-19 akan berakhir.
Menjadi lebih tidak masuk akal lagi jika sebetulnya pemerintah pusat telah mengatur mengenai protokol Pilkades serentak, namun pemerintah Kabupaten Sampang tidak dapat melaksanakannya. Tidak ada larangan dari pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum, bahkan sekelas Pilkada saja telah dilaksanakan pada tahun 2020 dengan mengikuti serta mentaati protokol kesehatan. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah tidak terlaksananya Pilkades ini dikarenakan KETIDAK MAMPUAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG untuk menjalankan proses demokrasi sebagaimana mestinya? Ataukah karena KUALITAS DEMOKRASI DI KABUPATEN SAMPANG HANYA SEJAUH KETIDAK BERDAYAAN PEMERINTAH KABUPATEN UNTUK MEMPERBOLEHKAN PENYELENGGARAAN PILKADES? Jika yang dipermasalahkan mengenai melonjaknya anggaran pada proses Pilkades serentak di masa Pandemi, maka pertanyaannya APAKAH KEADAAN EKONOMI KABUPATEN SAMPANG SEJAUH ITU TERTINGGAL? Jika keadaan ekonomi kita tertinggal dari daerah lain maka siapa yang harus dimintai pertanggung jawaban? Mengapa masyarakat yang harus menanggung akibatnya? Masyarakat hanyalah sekumpulan orang-orang yang awam hukum. Tetapi kemampuan nalarnya semakin kritis. JIKA PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN DAN SUMENEP DAPAT MENJALANKAN PILKADES MENGAPA SAMPANG TIDAK? Hal ini hanya akan menimbulkan kesan bahwa SAMPANG ADALAH DAERAH TERTINGGAL DAN CACAT DEMOKRASI. Padahal jika dilihat dari kondisi geografis, kriteria masyarakat, sosial, politik, ekonomi, demokrasi dan sebagainya, SAMPANG SANGAT DAN AMAT BISA bersaing, bahkan lebih unggul dari Kabupaten-kabupaten lain yang ada di Madura.Begitulah kami sebagai orang awam berpikir.
Masalah lain juga terkait kepemimpinan dalam kurun waktu satu periode yang akan berjalan tanpa pemerintahan Desa sebagaimana mestinya. Bagaimana penjelasan, dasar Hukum, rincian proses kepemimpinan serta kewenangan penggunaan anggaran yang akan berjalan dalam satu periode jika tanpa Pemerintahan Desa yang Normal? Hal-hal substansial seperti ini sangat amat urgen untuk dilakukan diskusi publik. Keterbukaan informasi dan data yang berkaitan langsung dengan masyarakat harus diberikan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Masyarakat tidak hanya ingin menunggu, tetapi juga ingin terlibat aktif dalam proses politik yang menyangkut hak-hak konstitusionalnya.
Menyikapi hal itu khususnya di dalam membuat regulasi pemilihan kepala desa hampir mendekati Egoisme politik para pemegang kekuasaan, yang pada akhirnya kalau ini dibiarkan mereka tidak ragu untuk merampas kedaulatan rakyat dengan cara PJ atau PLT, ini berbahaya bagi kehidupan politik Sampang 100 tahun kedepan, tentu saja kami tidak ingin itu terjadi, kami menggunakan analisis ilmiah secara subjektif, sebagai masyarakat yang merindukan demokrasi yang subtantif, bukan demokrasi palsu. Pemerintah harus tegas dalam menyikapi polemik yang ada saat ini. karena masyarakat antusias dalam menyambut pesta demokrasi ditingkat desa. Ada kehawatiran yang terjadi apabila keadaan ini dibiarkan serta tidak ada kejelasan dari pemerintah sehingga dapat mengakibatkan kegaduhan yang nanti dampaknya makin besar yang mengakibatkan gesekan diantara para tokoh-tokoh dimasyarakat yang mana mereka mempunyai keinginan besar dalam mewujudkan desa sejahtera lewat pesta demokrasi di desa. MENGINGAT SEDIKITNYA WAKTU YANG TERSISA PADA KURUN WAKTU 2021 YANG TELAH MENGINJAK PERTENGAHAN TAHUN INI, kami mewakili suara-suara masyarakat Kabupaten Sampang yang lain mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang untuk segera memberikan pengumuman resmi terkait keputusan Pilkades Serentak Kabupaten Sampang Tahun 2021.
TUNTUTAN ALIANSI MASYARAKAT PINGGIR KOTA
- Masyarakat Meminta Tetap diselenggarakannya Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sampang;
- Mengatur Dengan Cermat, Teliti, Efektif dan Efisien Proses Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sampang Tahun 2021 Dengan Memperhatikan Seluruh Anjuran Pemerintah Mengenai Prokes Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan;
- Menyelenggarakan Pilkades Dengan Menjunjung Tinggi Asas Pemilihan Umum Yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil.
- Masyarakat Meminta Kepada Bupati dan DPMD Kabupaten Sampang Paling Lambat 1 Juni 2021 Untuk Mengadakan Persiapan, Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa;
Sampang, Kamis 6 Mei 2021
Kamis ٢٤ Ramadhan ٤٤٢ا.
Mengetahui
Koordinator.
Erha Suud Abdullah, SH
Contact Person:
Erha Suud Abdullah, SH 0853-3187-1376/Agei Hidayat 0856-0621-2678