Sempat Berselisih, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU di Muktamar ke-34

LAMPUNG – Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 telah selesai dilakukan, Rabu (22/12/2021) malam di Gedung UIN Raden Intan, Bandar Lampung. Dari proses itu, disepakati mekanisme pemilihan ketua umum PBNU akan mengutamakan dulu musyawarah mufakat, jika tak ditemukan titik terang barulah dilakukan voting.

Dikutip dari Suara.com Ketua Komite Pengarah (SC) Muktamar, M Nuh menjelaskan, bahwa nantinya setiap pengurus cabang dan wilayah boleh mengusulkan nama sebagai calon ketua umum. Siapa pun boleh diusulkan sebagai calon asal memenuhi syarat minimal dapat 99 suara.

Bacaan Lainnya

“Kalau si Ketua Umum itu setiap cabang, wilayah mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama. Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum,” kata Nuh kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Kemudian setelah diusulkan, nantinya nama-nama calon ketum yang diusulkan tersebut akan diminta untuk bermusyawarah mufakat. Menurut Nuh, jika dari proses itu tidak ditemukan kata mufakat, kemudian akan diserahkan ke Rais Aam.

“Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah rais Aamnya. Kalau Rais Aam sudah msmberikan persetujuannya. Kalau calonnya lebih satu, maka baru divoting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum,” ungkapnya.

Sementara di sisi lain, Nuh mengakui pada saat pembahasan Tatib terutama soal mekanisme pemilihan ketum ini agak sedikit alot.

“Ada alot sedikit. Karena, ada yang menginginkan, kalau dalam proses bakal calon tadi itu ada yang sudah dapat 50 persen plus satu, maka otomatis dia dinyatakan sebagai Ketua Umum. Itu yang beda pandangan di situ,” tuturnya.

“Tapi alhamdulillah sudah bisa kita cari jalannya, karena tahapannya itu berbeda antara tahap bakal calon, sehingga dia dapat berapa pun, sepanjang di atas 99 suara, itu semuanya statusnya sama, yaitu masih bakal calon. Artinya, dia punya tiket untuk masuk proses pemilihan berikutnya,” sambungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *