Oleh: Rodhiatun Nazila
Pendidikan menjadi salah satu hak yang perlu diperoleh oleh semua masyarakat. Hal ini menjadi salah satu unsur pembangun negara maju dan progresif. Pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan sumber daya yang berkualitas dan dapat bersaing serta membangun negeri dengan baik. Pendidikan yang berkualitas berbanding lurus dengan kualitas sumber daya manusianya, sebab sumber daya yang dapat bersaing dan berintegritas berasal dari pendidikan yang berkualitas.
Pendidikan dapat didapatkan melalui baik lembaga formal maupun lembaga informal. Salah satunya adalah guru, yang menjadi tugas dan peran penting dalam tumbuh kembang anak di sekolah, tidak hanya anak-anak normal tetapi juga anak-anak dengan kebutuhan khusus atau biasa disebut ABK. Di lingkungan sekolah tenaga pendidik menjadi sosok yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan pertumbuhan siswanya. Jika tenaga pendidiknya berkualitas dan memiliki kemampuan menyesuaikan terhadap keadaan dan dapat memanfaatkan keterampilan serta kreativitas dalam mengajar pada setiap siswa siswinya maka kegiatan belajar akan menjadi berkualitas dan memiliki efektivitas dan efisiensi yang tinggi.
Tak hanya itu, perlu juga dukungan sistem dan fasilitas penunjang yang memadai demi mendorong keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. Para siswa siswi diberikan bimbingan etika dan sosialisasi yang baik dan benar terhadap orang lain. Sekolah menjadi rumah kedua bagi para siswa untuk belajar, tidak hanya tentang keilmuan teoretis tetapi juga ilmu kehidupan yang harapannya dapat diterapkan dan bermanfaat pada kehidupan bermasyarakat.
Tiap-tiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang sama sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Warga negara berhak mendapat pendidikan”. Adapun, anak-anak yang di luar batas normal atau biasa disebut sebagai Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sudah sepatutnya mendapatkan hak dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang sama dengan anak normal lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa seluruh warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Menurut data dari BPS angka dari jumlah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Indonesia hingga memperoleh angka 1,6 juta dan sekitar 18% yang baru menerima pendidikan inklusi.
Pendidikan inklusi adalah sistem pendidikan yang diselenggarakan kepada seluruh siswa tanpa memandang perbedaan dan diskriminasi terhadap peserta didik yang mempunyai kelainan dan memberikan kesempatan yang sama seperti peserta didik normal pada umumnya. Peran tenaga pendidik inklusi terhadap siswa berkebutuhan khusus di sekolah sangatlah penting dan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan tiap-tiap anak, dari perkembangan pengetahuan, kemampuan berinteraksi dalam merespons, dan nilai-nilai minat yang dimiliki seorang anak.
Bentuk sikap yang diberikan oleh guru terhadap inklusi terbentuk dari beberapa sikap, sikap positif yang menerima dan sikap negatif yang menolak pendidikan inklusif. Tugas dan peran utama guru inklusi cukup menuntut profesionalitas untuk membangun nuansa belajar yang nyaman, egaliteral (sederajat) atau sama dengan anak lainnya serta tentunya progresif dalam pembelajarannya sehingga peran guru inklusif sangat perlu diperhatikan perkembangannya.
Rodhiatun Nazila | Mahasiswa Universitas Islam Malang (semester 5)