Pemkot Kota Malang Hibahkan Lima Gedung NU

pimpinan dewan saat melaksanakn rapat paripurna (dok.heru)

MALANG – Pemkot menghibahkan aset daerah berupa lima gedung kepada PC Nahdlatul Ulama Kota Malang. Lima aset itu yakni, kantor PCNU di Jalan KH Hasyim Asy’ari, kantor MWC NU Kedungkandang di Jalan Ki Ageng Gribig, kantor MWC NU Lowokwaru di Jalan Candi Panggung, kantor MWC NU Klojen di Jalan Cianjur dan kantor MWC NU Blimbing di Jalan Raden Intan.

Ketua Tanfidziah PCNU Kota Malang, Israqunnajah, mengatakan permohonan hibah lima aset daerah itu telah dikomunikasikan dengan Pemkot Malang sejak lama. Namun pengajuan permohonan baru disampaikan pada awal Oktober ini.

Bacaan Lainnya

“Jadi ini itu telah lebih dari 50 tahun kami gunakan sebagai kantor. Baru sekarang kami beranikan diri mengajukan permohonan hibah,” ujar Israqunnajah.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rianadiana Kartika, mengatakan proses hibah itu telah melalui serangkaian prosedur. Serta termasuk bagian dari penertiban aset daerah yang selama ini tak termanfaatkan.

“Daripada jadi beban, lebih baik dilepaskan. Dimanfaatkan untuk lembaga keagamaan, pendidikan dan komunitas sosial,” ujar Made.

Sebelum dihapus dari aset daerah, penerima hibah masih harus mengurus sendiri alih nama sertifikatnya. Dengan kewajiban selamanya tak boleh dipindahtangankan yang itu tercantum dalam klausul penyerahan hibah aset daerah.

“Ormas keagamaan dan sosial lainnya boleh mengajukan permohonan dan bisa disetujui sesuai prosedur,” kata Made.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan Pemkot Malang tak diskriminatif dalam memberikan persetujuan hibah barang milik daerah. Semua ormas keagamaan dan organisasi sosial punya hak yang sama dalam mengajukan permohonan hibah aset.

“Bukan karena wali kotanya juga pengurus PC NU. Kebetulan NU yang pertama mengajukan permohonan hibah maka diproses. Karena itu bila Muhammadiyah, ormas keagamaan lain dan komunitas sosial mau mengajukan silakan saja,” urai Sutiaji.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *