Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ketua Tanfidiyah PWNU Jatim KH. Marzuqi Mustamar Minta Pemerintah Bijaksana

Surabaya NU Voices—Pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Larangan mudik lebaran ini berlaku pada 6-17 Mei 2021. Hal itu telah diputuskan dalam rapat menteri, Dan arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat.

Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar meminta pemerintah tidak kaku menerapkan larangan mudik. Menurutnya, banyak orang mudik tidak serta-merta untuk perayaan hari besar dan bersenang-senang.

Bacaan Lainnya

“Kalau menurut saya asal tidak terlalu kaku. Karena orang mudik itu gak semata-mata tidak untuk senang-senang. Kadang ada yang orang tuanya sakit, keluarganya ada masalah dan segala macam. Jadi aparat jangan kaku-kaku,” ujar KH.Marzuqi kepada NU Voices

Marzuqi berharap, penerapan larangan mudik bisa kondisional. Ia meminta aparat yang nantinya berjaga untuk mengecek apa tujuan seseorang mudik.

“Ojok (Jangan) kaku kaku, jangan kaku, kondisional. Ada permasalahan apa kok pulang. Kalau mendesak jangan dilarang pulang, jangan dilepas sama sekali juga karena pandemi (COVID-19). Dilepaskan banget-banget juga jangan karena ada pandemi,” tegasnya.

KH. Marzuqi  Mustamar juga menyarankan, pemerintah harus mengasuh rakyatnya. Jangan sampai mengambil kebijakan yang bisa menimbulkan gejolak sosial.

“(Kalau) Dikekang bisa timbul gejolak sosial. Mohon yang bijaksana. Kepada pemerintah yang bijaksana bisa ngemong (Mengasuh) perasaan orang. Pembuat kebijakan lalu menerapkan kebijakan dengan aparat, kalau bisa aman dari sisi pandeminya, juga aman sisi gejolak sosial. Juga aman dari framing fitnah. Mesti semuanya dijaga agar seimbang,” pungkasnya.

Diketahui, Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 ini.

Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik 2021 ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya

Pewarta :Heru

Sumber: kangfay.wordpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *