JAKARTA – Ketua Komisi Organisasi Muktamar NU H Andi Najmi Fuaidi dalam konferensi pers TVNU mejelaskan bahwa tidak ada larangan Pengurus Harian NU berasal dari perempuan. ini berarti ketua umum juga menjadi peluang di isi oleh sisi perempuan.
“Secara prinsip regulasi NU tidak diskriminatif terhadap gender. Ini (aturan NU) tidak mengharuskan pengurus NU itu laki-laki atau perempuan. Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pasal 39 Nahdlatul Ulama jelas tidak ada larangan secara eksplisit melarang perempuan.” jelas Andi yang juga Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu.
Namun, ia menjelaskan soal implentasi di lapangan yang kadang dianggep aneh jika kepimpinan NU di bawah kendali perempuan. “ini soal rasa saja. Bayangkan jika ada seorang perempuan menggonceng laki-laki di jalan. Secara aturan lalu lintas tidak ada larangan. Namun, secara rasa saja seperti mengganjal,” terangnya.
Ia lanjut menjelaskan bahwa jika soal ‘rasa’ saja yang mengganjal, tinggal membutuhkan waktu. Pada prinsipnya NU bisa di isi oleh perempuan bahkan di pimpin oleh perempuan. “Hari ini dirasa tidak pantas namun sekian tahun lagi bisa dianggap sudah biasa,” tutupnya.