Kepada Guru NU, PERGUNU Kota Malang Ajak Mengisi Database

Sebagai bentuk wadah bagi guru ma’arif maupun non ma’arif yang berafiliasi NU, PERGUNU (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama) Kota Malang mengajak seluruh tenaga pendidik bergabung dalam Organisasi Guru NU Kota Malang (PERGUNU) baik yang mengabdi di lembaga formal/non formal.

Menurut Ach. Bariq Marzuq, M.Pd selaku ketua PERGUNU Kota Malang salah satu amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 41 ayat 3 adalah guru Wajib menjadi anggota organisasi profesi.

Bacaan Lainnya

Adapun Organisasi Profesi Guru yang diakui oleh pemerintah berdasarkan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tanggal 4 Desember 2015 adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII).

“Maka  dari  kami  mengajak  kepada  guru-guru  Kota Malang yang  hebat bermartabat untuk bergabung dengan PERGUNU melalui Sistem Informasi dan Manajemen Anggota  Smart  (SIMAS)  PERGUNU  KOTA MALANG  dalam  membangun  Sumber Daya Manusia Indonesia yang unggul dan berakhlak mulia”. Pungkas Bariq.

Seperti yang diketahui, salah satu program keberlanjutan PP PERGUNU adalah tentang pendataan database guru NU se-Indonesia. Dalam rangka Sensus Anggota Pergunu secara Nasional, Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU), mengintruksikan kepada seluruh Anggota Pergunu baik yang sudah memiliki KTA Pergunu maupun yang akan bergabung menjadi anggota, dengan mengiikuti mengisi data ke website Pergunu: www.pergunu.or.id.

Pewarta: Malik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *