Hutang Negara Kepada Pesantren Dibayar Dengan Perpres No.82 2021

MALANG – Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan ‎Penyelenggaraan Pesantren, disosialisasikan oleh PCNU Kota ‎Malang melalui acara Launching HSN 2021 pada Jumat (01/10) di Kantor PCNU Kota Malang.

Acara ini menghadirkan Direktur Pendidikan Diniyah dan ‎Pondok Pesantren Kementerian Agama RI Dr. H. Waryono Abdul Ghafur. M.Ag ‎sebagai pemateri dan dimoderatori oleh Kasi PD Pontren Kemenag Kota Malang Gus Shampton.

Bacaan Lainnya

Dihadiri oleh 100 utusan ‎pesantren se Kota Malang, acara ini termasuk rangkaian Pra Muskercab (musyawarah kerja cabang) PCNU Kota Malang. Disela acara, Ikrar Setia Santri juga digaungkan sebagai tanda dimulainya bulan santri ini.

Dalam paparannya, H. Waryono menjelaskan Undang-Undang No.18 Tahun ‎‎2019 tentang Pesantren dan PP No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan ‎Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan inisiasi para santri. RMI bersama para santri ‎yang menjadi legislatif mendorong undang-undang tentang pesantren ini untuk ‎menjadikan pesantren lebih maju dan berkembang.‎

Dirinya juga menjawab tentang keraguan kalangan pesantren atas upaya intervensi Negara atas perpres ini.

“Peran ‎pesantren bagi Indonesia tidak bisa diingkari. Mulai perjuangan kemerdekaan hingga ‎saat ini pesantren mengisi ruang-ruang yang tidak tersentuh oleh Negara. Maka ‎mustahil Negara mengintervensi pesantren dan mengubrak abriknya,” terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa Negara telah berhutang banyak kepada pesantren. perjuangan 10 ‎Nopember tidak akan pernah ada bila tidak ada resolusi jihad dari pesantren. ‎Karenanya Undang-Undang dan Perpres ini hadir, sebagai afirmasi dan rekognisi atas ‎pesantren.

Karena itu, ia menjelaskan, pesantren harus benar-benar mempersiapkan diri. Segala ‎hal yang berkaitan dengan dana negara harus ada perhatian yang lebih. Nantinya, pesantren akan ‎berhadapan dengan lembaga pemeriksa keuangan. Ia berharap ada peningkatan kapabilitas para ‎pengurus pesantren dalam pengelolaan keuangan pesantren. ‎

‎“Agar aturan-aturan yang ada ini benar-benar menjadi manfaat baik bagi ‎perkembangan pesantren dan bukan menjadi boomerang, kita akan merencanakan ‎SKB 4 menteri dengan OJK agar ada pelatihan khusus akutansi untuk pesantren. ‎Sehingga nantinya pengurus tidak hanya baca kitab kuning saja, namun juga bisa ‎paham manage keuangan,” tutupnya

Gus Shampton selaku ketua RMI Kota Malang dalam kesempatan itu menilai pesantren juga harus melek akutansi dan pengelolaan keuangan. Bantuan pemerintah ini adalah lahan dakwah baru bagi pesantren, ‎bagaimana pesantren menjadi contoh amanah dalam mengelola dana negara.‎

Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan dari PCNU Kota Malang oleh KH. ‎Dr. Isyroqunnajah selaku Ketua PCNU kepada Direktur PD Pontren. Dr. Waryono. ‎Disamping itu, penyerahan simbolis bantuan handsanitiser oleh Direktur PD Pontren kepada ‎perwakilan Pengasuh Pesantren, KH. Shalihin.‎

Pewarta: Gus Shampton

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *