Hukum Wisata ke Candi

Wisata ke Candi
Wisata ke Candi

Oleh: K.H. Ma’ruf Khozin

Mendatangi tempat ibadah agama lain memiliki banyak pendapat dari para ulama lintas Mazhab. Umumnya seseorang datang ke Candi bukan untuk tujuan masuk ke tempat ibadah, hanya melihat keunikan bangunan, mempelajari sejarah atau lainnya.

Bacaan Lainnya

Tapi bagaimana pun tetap ada Candi yang dijadikan sebagai tempat sesembahan agama lain. Silakan, boleh ikut pendapat yang mengatakan haram secara mutlak atau pendapat yang membolehkan.Seperti biasanya, saya lebih suka menyeimbangkan informasi.

Jika ada yang mengatakan haram padahal ada pendapat yang boleh maka saya sampaikan pendapat tersebut.Syekh Ibnu Muflih dari Mazhab Hambali menulis perinciannya:

ﻭﻟﻪ ﺩﺧﻮﻝ ﺑﻴﻌﺔ ﻭﻛﻨﻴﺴﺔ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻭاﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﻋﻨﻪ، ﻳﻜﺮﻩ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺛﻢ ﺻﻮﺭﺓ، ﻭﻗﻴﻞ: ﻣﻄﻠﻘﺎ

Seseorang boleh masuk ke tempat ibadah Yahudi, Nasrani dan lainnnya. Juga boleh salat di dalamnya. Diriwayatkan dari Ahmad bin Hambal bahwa hal itu makruh jika di dalamnya ada gambarnya. Ada lagi pendapat yang mengatakan makruh secara mutlak baik ada gambarnya atau tidak ( Al-Adab Asy-Syariyah, 3/341)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *