Hewan Kurban Terjangkit PMK

Oleh: H. Abu Yazid AM, MA

Berdasarkan keterangan para pakar dan dokter hewan, PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku adalah salah satu penyakit viral yang bersifat akut, sangat menular pada hewan ternak berkuku belah, terutama sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa, kijang dan unta.

Bacaan Lainnya

Gejala klinis yang ditemukan pada hewan yang terjangkit PMK terkategori ringan adalah munculnya lesi di lidah dan gusi, demam hingga suhu tubuh mencapai 40-41 derajat celcius, nafsu makan menurun, lesi pada kaki, dan beberapa gejala lainnya.

Pada tahapan gejala ringan ini hewan akan mengalami penurunan berat badan kisaran 1-2 kilogram per hari tergantung perawatan dan penanganan yang dilakukan. Sementara gejala klinis kategori berat ditandai dengan lepuhan besar yang jika pecah maka akan meninggalkan luka, pincang, penurunan berat badan, penurunan produksi susu secara signifikan, bahkan bisa sampai pada kematian hewan ternak.

Daging hewan seperti sapi, kambing, domba, yang terjangkit PMK tetap aman untuk dikonsumsi, termasuk susu, atau pun organ lain yang bisa dikonsumsi. Namun, ada bagian organ tertentu seperti jeroan yang memerlukan penanganan khusus.

Dan berdasarkan sebuah hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah pernah bersabda:

أربع لا تجزئ في الأضاحي : [١] العوراء البين عورها [٢] المريضة البين مرضها [٣] العرجاء البين ظلعها [٤] الكسيرة التي لا تنقي

“Ada 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, (1) yang sebelah matanya jelas-jelas buta (picek), (2) yang jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang kakinya jelas-jelas pincang, (4) yang badannya sangat kurus dan tak berlemak.”

Maka dapat disimpulkan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan serta memenuhi kriteria ‘aib (cacat) sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas. Titik persamaan tersebut antara lain berupa penurunan berat badan pada gejala ringan, hingga mengakibatkan pincang dan kematian.

Dengan demikian hewan ternak yang terjangkit PMK dan bergejala klinis ringan, apalagi bergejala sedang dan berat, tidak mencukupi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Demikian sekilas ikhtishor fatwa LBM PBNU yang telah didiskuskusikan dan disepakati oleh para kiai di jajaran Rois Syuriah PBNU bersama katib Syuriah PBNU bidang fatwa.

Rekomendasi telah disampaikan kepada pemerintah agar ada upaya disinfeksi dan vaksinasi kepada hewan ternak yang terjangkit PMK melalui kementerian dan dinas terkait agar tidak merugikan kepada masyarakat umum mengingat pada saat ini akan menjelang hari raya kurban.

H. Abu Yazid AM, MA | Katib Syuriah PBNU bidang Fatwa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *