Guru sebagai Fasilitator dan Efektivitas Belajar Siswa

dok. vektorstok

Oleh: Zahreta Fitri Maghfiroh

Peranan dan fungsi guru merupakan salah satu kualifikasi guru yang terpenting. Kreativitas dan kompetensi yang dimiliki seorang guru dapat mengolah program mengajar peserta didik, Selain itu guru dituntut untuk melaksanakan evaluasi. Kemampuan guru mengembangkan proses pembelajaran serta penguasaannya terhadap bahan ajar tidak cukup.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya, kemampuan guru dalam menguasai kelas yang diimbangi dengan kemampuan melakukan evaluasi terhadap perencanaan kompetensi siswa yang sangat menentukan dalam konteks perencanaan berikutnya, atau kebijakan perlakuan terhadap siswa terkait dengan konsep belajar tuntas, maka dari itu fungsi dan peran guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran merupakan faktor utama dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sebagai fasilitator, tugas guru  yang paling utama adalah “to facilitate of learning” (memberi kemudahan belajar), bukan hanya menyampaikan informasi, atau mengajar peserta didik di Kurikulum 2013 guru dituntut untuk kreatif dalam menggiring peserta didik dalam proses pembelajaran. Terlebih pentingnya pembelajaran terpadu, accelerated learning, moving claag, kontruktivisme, contektual learning, quantum learning digunakan sebagai modal pembelajaran yang dapat membangkitkan motivasi peserta didik. 

Dalam menjalankan perannya sebagai fasilitator seperti berusaha mendengarkan kebutuhan peserta didik, bersikap sabar, memfasilitasi kegiatan pembelajaran, menghargai peserta didik, bersikap positif, membangun suasana keakraban dan komunikasi personal serta bersikap sederajat di depan peserta didik. Namun terkadang masih terlihat sikap guru kurang sabar, masih sesekali berusaha menceramahi siswa. Kedua, faktor penghambat masih belum maksimalnya peran guru sebagai fasilitator adalah faktor kebiasaan guru dalam mengajar dimana selama ini guru sudah terbiasa mengajar dengan pola lama dan ini sangat kuat mempengaruhi gaya guru saat mengajar. Selain itu, penguasaan guru terhadap teori peran guru sebagai fasilitator masih belum maksimal.

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, dalam hal ini pendidikan dirumuskan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara: Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam undang-undang diatas sudah terkandung makna peran guru sebagai fasilitator, terutama bagaimana guru menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, dan interaktif, mengembangkan potensi guru berikut peserta didik, membangun mental dan kepribadian peserta didik untuk keterampilannya. Kurikulum 2013 yang sedang dikembangkan menekankan pembelajaran dengan siswa aktif dimana siswa belajar dari pengalaman dan pemikiran kritis, sehingga dalam kurikulum ini peran guru lebih ditekankan sebagai fasilitator. erinterkasi dengan siswanya.

Dengan demikian, peranan guru sebagai fasilitator, sahabat yang dapat memberikan nasihat  nasihat, motivator sebagi pemberi inspirasi dan dorongan, pembimbing dalam pengembangan sikap dan tingkah laku serta nilai-nilai, orang yang menguasai bahan yang diajarkan. Solusi peran penting sebagai fasilitator, guru dalam hal ini akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar mengajar, misalnya saja dengan menciptakan suasana kegiatan belajar yang sedemikian rupa, serasi dengan perkembangan siswa, sehingga interaksi belajar mengajar akan berlangsung secara efektif.

Zahreta Fitri Maghfiroh | Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan, Universitas Islam Malang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *