Malang-Afirmasi terhadap pesantren sudah mulai diperhatikan pemerintah dengan adanya undang-undang pesantren. Disisi lain, NU sebagai organisasi yang lahir dari pesantren getol dalam membangun peradaban melalui kyai dan santrinya. Hal ini yang menjadi isu utama Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang dalam mengusahakan penjaminan mutu pesantren.
Dr. Rumadi Ahmad selaku ketua Lakpesdam PBNU menyampaikan, PMA 2020 yang menyatakan sistem penjaminan mutu pesantren berfungsi melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren. Tahun 2018 pemerintah mengafirmasi pesantren yang mendirikan mahad ali, mahad ali posisinya setara secara kelembagaan dengan STAIN, IAIN dan UIN.
Ia menambahkan Kementerian Agama sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam hal ini melaksanakan akreditasi dengan mahad ali yang menghadirkan asesor berpengelaman dan kesimpulannya memang tidak bisa menyamakan penjaminan mutu dengan perguruan tinggi umum. Penjaminan mutu di pesantren yang melaksanakan kyai itu sendiri tidak harus ada lembaga penjaminan mutu seperti di perguruan tinggi.
Namun disisi lain, Gus Yazid selaku RMI Kabupaten malang menjelaskan, Pesantren memang sepatutnya diperhatikan eksistensinya oleh pemerintah. Meskipun tanpa intervrensi dari pemerintah, pesantren akan tetap survive karena kemandirian pesantren sudah teruji sepanjang zaman. Pesantren dengan kyainya misinya adalah dakwah. “kurikulumnya kyai itu sendiri, jadi kami berterima kasih atas kepedulian ini bahkan jika bisa sampai membumi, selama ada pesantren insyaAllah NKRI akan tetap eksis.” Pungkas Gus Yazid.
dr Umar Usman, ketua PCNU Kab Malang dalam menyampaikan, Perubahan sosial harus diperhatikan oleh pesantren, terutama di era wabah covid 19. Ini pembelajaran tetap bisa jalan dan survive dan semoga pandemi covid ini memiliki hikmah yang besar sebagai pelecut eksistensi pesantren. “Harapan kami bisa merumuskan rekomendasi yang implementatif di pesantren dengan adanya PMA ini.” Ujar dr. Umar.
Prof Dr Ali Mudlofir, MAg, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UINSA menambahkan Pelaksanaan mutu bisa mengadopsi model PPEPP dengan model Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan. Penetapan tersebut harus konsisten dengan PMA yang dikeluarkan oleh Kemenag. Harus ada pelatihan pelatihan bagaimana pengembangan standar di pesantren dan ini semoga bukan menjadi beban tapi memang konsekuensi dari adanya PMA tersebut.
Abdul Malik Karim Amrullah sebagai Ketua Lakpesdam PCNU Kab Malang) mengucapkan terima kasih atas dukungan terlaksananya webinar ini. terelenggaranya webinar ini, karena komitmen lakpesdam untuk mengkaji isu isu terkini tentang pengembangan SDM yang ada di lingkungan NU. Salah satu isu tersebut adalah Sistem Manajemen Mutu Pesantren. Hal ini untuk mengantisipasi pelaksanaan sistem manajemen mutu pesantren agar bisa berjalan dengan baik yaitu mampu menjaga tradisi di dalam pesantren. Mutu pesantren itu terlerak pada kyai itu sendir. “karenanya yang merumuskan mutu ya harus kyai itu sendiri bukan orang lain yang tidak paham pesantren.”
Kegiatan ini berlangsung pada sabtu (9/1/21) melalui live zoom. Dihadiri oleh Dr Rumadi Ahmad ketua Lakpesdam PBNU, Abdul Malik Karim Amrullah Ketua Lakpesdam PCNU Kab Malang, Prof Dr Ali Mudlofir, MAg, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UINSA, dr Umar Usman, ketua PCNU Kab Malang dan seluruh perwakilan pesantren di Kabupaten Malang, serta Pengurus Lakpesdan Kabupaten Malang, acara ini berlangsung khidmat.
Pewarta: Heru
Editor: Malik