Gelar Aksi Damai Bela Kanjeng Nabi, Warga Malang Ajak Boikot Produk Prancis

Isa La Tansa saat membacakan tuntutan aksi

Malang- sebagai buntut ucapan presiden Prancis yang dinilai melecehkan umat Islam di dunia, membuat para tokoh masyarakat serta aktivis islam di Malang melakukan long march dari alun-alun hingga depan kantor DPRD Senin (2/11)

Bacaan Lainnya

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Malang kondisuf (AMK) ini dihadiri oleh tokoh masyarakat malang serta pimpinan beberapa ormas islam dan lintas agama Malang.

Isa La Tansa selaku koordinator aksi dalam orasinya mengatakan, unjuk rasa ini dilakukan berkat pelecehan pemerintah Prancis karena telah menampilkan karikatur nabi di kantor pemerintahan Prancis. Ditambah pernyataan Presiden Macron yang telah melecehkan umat islam di dunia.

Dalam orasinya ia megajak masyarakat untuk memboikot seluruh produk buatan Prancis sebagai bentuk perlawanan umat islam.

Unjuk rasa AMK di depan

Disisi lain, mereka juga menuntut permintaan maaf presiden Prancis atas ucapannya yang membuat dunia gaduh.
‘kami mendukung kecaman presiden Indonesia terhadap presiden Prancis’

Mereka berharap, pelaku penistaan agama itu segera di adili dan diproses hukum secara internasional.

Sementara itu, dilansir dari tugu.id Tampak makaroni dibagi-bagikan kepada massa dan juga Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. Mereka turut larut dalam aksi makan makaroni tersebut.
“Itu bentuk plesetan kami terhadap Presiden Prancis yang bernama Macron. Kami plesetkan jadi makaroni sebagai bentuk kecaman kita,” ungkap Isa.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menuturkan dukungannya atas aksi unjuk rasa ini. Bagaimanapun, tindakan penghinaan terhadap simbol-simbol agama memang tidak dibenarkan.
“Jangan sampai bentuk intoleransi tersebut mempengaruhi sendi kehidupan kita, apalagi di Kota Malang.” Tegas beliau

Aksi yang berlangsung sekitar 1 jam itu berlangsung kondusif. Ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan surat tuntutan massa.(lik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *