Datangi Bawaslu, Barikade Gus Dur Kota Malang Geram Masjid Dijadikan Kampanye Politik

MALANG – Munculnya peredaran tabloid berisi kesuksesan Anis Baswedan di Masjid Al Amin, Jalan Tanjung Perak, membuat beberapa pihak meradang. Salah satunya ormas DPC Barikade Gus Dur Kota Malang.

Ormas yang menjunjung tinggi nilai Pluralisme ini mendatangi kantor Bawaslu Kota Malang pada Sabtu (24/9). Tujuan utamanya adalah menjalin silahturahmi serta menyampaikan sikap atas peristiwa beredarnya tabloid KBA News Paper yang memuat profil Anies Baswedan di sebuah masjid di Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat menyayangkan peredaran tabloid tersebut, terlebih di Masjid. Dikhawatirkan akan memicu timbulnya persoalan. Sebab masjid sendiri merupakan tempat ibadah yang memiliki nilai -nilai baik di dalamnya,”pungkas Dersi Hariono selaku Ketua DPC Barikade Gusdur Kota Malang.

Pria yang akrab disapa Gus Dersi menyebutkan, Barikade Gusdur dalam hal ini memberikan suport dukungan kepada Bawaslu. Ia berharap ketika nanti memasuki tahapan pemilu, pihaknya memberikan tindakan tegas kepada konstestan yang menggunakan manuver -manuver politik bermuatan SARA maupun politik indentitas.

“Sifatnya kita cuma menyampaikan kepada Bawaslu, terkait tindak lanjut sepuhnya kita serahkan. Kedepan Bawaslu jangan segan -segan menindak tegas kepada Siapapun yang melanggar aturan. Kedepan kami siap sinergi dengan Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu Damai. Sehingga kondusifitas yang ada saat ini tetap terjaga,” tutupnya.

Di kesempatan yang sama Divisi Hukum DPC Barikade Gus Dur Kota Malang Yiyesta Ndaru Abadi, SH, MH menyampaikan, sebagai kader yang memperjuangkan pemikiran Gus Dur, ia berharap gagasan perlu disampaikan dengan cara elegan dengan memandang etika pluralisme.

“Salah satu kewajiban kami  menjaga spirit dari Gus Dur yakni Pluralisme, sebagai cerminan yang ada ditengah masyarakat yang sangat heterogen. Sehingga untuk itu harus dijaga secara bersama -sama sampai kapan pun,”ujarnya.

Pada pertemuan kali ini DPC Barikade Gus Dur , disambut langsung Ketua  Bawaslu Kota Malang  Alim Mustofa beserta jajarannya yakni  Erna Almagfiro S.T, dan  Aditya Purnomo.

“Awal kami harus sosialisasikan dulu, terkait mekanisme maupun aturan nantinya saat proses Pemilu digelar, tentu utamanya mengenai larangan kampanye, “jelas, Alim Mustofa selaku Ketua Bawaslu Kota Malang.

Alim menyebutkan , saat ini pihaknya lagi menggencarkan sosialisasi terkait proses Pemilu, terutama di Kampus-kampus. Dengan adanya sosialisasi, kedepan jika ada laporan terkait adanya pelanggaran pemilu masyarakat sudah punya acuan dan bahan untuk melaporkan kepada Bawaslu.

Dirinya kemudian memberikan beberapa aturan larangan berkampanye diantaranya sebagai berikut :

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

5.Mengganggu ketertiban umum

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *