Bersama Halal Center Unisma, LPNU Blimbing Siap Wujudkan Sertifikasi Halal UMKM

MALANG – Sertifikasi halal kini sudah menjadi kebutuhan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) sejak diterbitkan peraturan terbaru UU No. 11/2020 dan PP 7/2021 terkait perubahan kebijakan tentang wewenang penyelenggara yang berhubungan dengan sertifikasi halal.

Maka perlu dilakukan sosialisasi agar pada pelaku UMKM lebih memahami dam mempersiapkan diri untuk melakukan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman.

Bacaan Lainnya

Seiring dengan hal tersebut, MWC NU Blimbing melalui Lembaga Perekonomian NU (LPNU) melakukan Kerjasama dengan Lab. Terpadu Halal Center Unisma. Implementasi kerjasama ini berupa pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM.

Pendampingan dilakukan pada Senin, 29 Agustus 2022 untuk pelaku UMKM di Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan peserta berjumlah 10 orang. Karis selaku Ketua LPNU Blimbing berharap jika pelantikan Sertifikat Halal sudah keluar nantinya bisa melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Lab. Terpadu Halal Center Unisma sebagai turunan dari MoU yang dilakukan oleh PWNU Jawa Timur.

Antusiasme para pelaku UMKM dalam mengikuti sosialisasi sangat memuaskan, karena mampu mengikuti kegiatan tersebut hingga akhir guna mempersiapkan persyaratan proses sertifikasi halal melalui jalur self declare.

Pemateri dalam kegiatan tersebut yaitu Bapak Moh. Sulhan, ST. M.Kom. yang memberikan pemaparan terkait Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)  dan praktek pengisisan Manual SJPH. Disamping itu, beliau juga menjelaskan terkait Proses Produksi Halal meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Tujuan dari sertifikasi halal yaitu memberikan sebuah kepastian kehalalan produk, sehingga menentramkan batin konsumen saat akan mengkonsumsi produk makanan dan minuman.

Kemudian, sertifikasi halal juga berguna untuk mencegah kesimpangsiuran suatu kehalalan produk. Maka dari itu, upaya penyiapan pelaku UMKM dalam pengajuan sertifikasi halal melalui self declare harus dilakukan dengan maksimal agar dapat memenuhi target UMKM dalam memperoleh sertifikat kehalalan produk.

Fenomena yang perlu disoroti yaitu terkait program pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mewajibkan sertifikasi produk makanan atau minuman pada tahun 2024.

Maka dari itu, peningkatan proses sertifikasi halal harus didukung oleh berbagai pihak salah satunya melalui lembaga pendamping halal.

Halal Center Universitas Islam Malang ikut serta berperan aktif melakukan pendampingan halal kepada pelaku usaha melalui Pendampingan Proses Produk Halal yang dilaksanakan sejak Tahun 2018.

“Semoga target dapat terpenuhi atau bahkan melebihi target serta terbangun kepercayaan dan kerja sama yang lebih baik antara MWC NU dan Lab. Terpadu Halal Center Unisma” ucap Ust. Romdhon selaku ketua MWC NU Blimbing.

Meskipun kegiatan ini baru dilakukan, ia menambahkan, MWC NU Blimbing akan terus berupaya untuk memperluas program pendampingan halal diberbagai wilayah ataupun kepada UMKM yang membutuhkan pendampingan untuk proses sertifikasi halal. Saat ini proses untuk memperoleh sertifikasi halal telah dipermudah dengan pengajuan secara online serta masa berlaku sertifikasi halal yang diperpanjang dari dua tahun menjadi empat tahun serta penambahan kuota sertifikasi halal sebanyak 300 ribu bagi UMKM melaluo jalur Self Declaire.

Pewarta : Aldi Firmansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *