Berikut Lima Poin Sikap PBNU Terhadap Konflik Lahan di Desa Wadas

pbnu

JAKARTA – Kisruhnya polemik desa wadas terkait pembebasan lahan untuk penambangan batu adesit, membuat PBNU berekasi mengeluarkan sikap. Pernyataan itu ditandatangani langsung Ketua PBNU Bidang Pendidikan dan Hukum KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) dan Wakil Sekretaris Jenderal H Abdul Qodir pada Rabu (9/2/2022).

Di samping itu, hal ini seiring dengan respon warga desa Wadas yang meminta perlindungan kepada PBNU. Warga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan dirinya pun seorang nahdliyin. Dia pun meminta pengurus dan tokoh-tokoh NU untuk memberikan pertolongan kepada warga Wadas yang seluruhnya merupakan warga NU.

“Kami berharap sekali kepada siapa lagi untuk meminta tolong atau mengadu kalau bukan tokoh-tokoh NU yang akan melindungi warga NU-nya,” ujar dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/2).

Berikut lima poin sikap PBNU terhadap konflik lahan di Desa Wadas:  

Bacaan Lainnya

Pertama, meminta kepada seluruh aparat keamanan dan aparat pemerintah agar menggunakan pendekatan dialog yang humanis dengan mengedepankan prinsip musyawarah (syura’) dan menghindarkan cara-cara kekerasan yang merugikan pihak yang menimbulkan mafsadah (kerusakan).  

Kedua, mengimbau kepada semua pihak agar tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan kemanusiaan dalam menyelesaikan segala permasalahan. 

Ketiga, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih meyakinkan masyarakat mengenai pentingnya proyek strategis nasional dan kemaslahatannya bagi masyarakat umum, serta memastikan tidak adanya potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam.  

Keempat, menginstruksikan kepada PCNU Kabupaten Purworejo agar melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga situasi masyarakat tetap kondusif seraya menganjurkan kepada seluruh warga NU di Desa Wadas agar menahan diri dan memperbanyak dzikir, mendekatkan diri pada Allah swt.  

Kelima, PBNU akan senantiasa memantau perkembangan situasi dan mendampingi warga di Desa Wadas untuk memastikan tidak terjadinya perampasan hak-hak masyarakat dan terpenuhinya keadilan bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *