Batsul Masail: Hukum Memviralkan #percumalaporpolisi

Belakang marak #percumalaporpolisi muncul di media sosial. Kemunculan itu, akibat ekspresi kekecewaan masyarakat atas kinerja kepolisian yang dinilai tidak responsif atas pengaduan kasus kriminal.

Tak hanya itu, kasus yang menimpa salah satu pembunuhan oleh petinggi Polri menambah deras kekecawaan masyarakat terhadap institusi pengak hukum tersebut. Ha ini yang membuat Forum Musyawarah Pondok Pesantren membahasnya dalam gelaran Bahtsul Masail FMPP XXXVII di Pesantren Al Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada Sabtu sampai Ahad, 10-11 September 2022 M.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan :

  1. Apakah perbuatan protes terhadap pihak tertentu dengan dalih menuntut keadilan dengan gambaran sebagaimana deskripsi dapat dibenarkan?
  2. Jika telah diupload, bagaimana hukum ikut menviralkan konten tersebut?

Jawaban a dan b Tidak diperbolehkan.

Sebab: POLRI merupakan intitusi negara yang harus dijaga marwahnya; dengan membuat tagar yang negatif akan menurunkan martabat institusi tersebut; dan akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap istitusi tersebut; sehingga hak masyarakat terhadap pemerintah adalah menasehati dengan cara baik dan beretika.

Namun demikian, apabila hal tersebut adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan hak dan keadilan, maka diperbolehkan, dengan tetap menjaga marwah POLRI semaksimal mungkin.

Demikian Keputusan Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada 13-14 Safar 1444 H/10-11 September 2022 M tentang Hukum Memosting dan Memviralkan Tagar #percumalaporpolisi. 

Referensi yang menjadi rujukan pembahasan adalah Ihya ‘Ulumiddin, juz III halaman 370; Al-Fiqhul Islami, juz VI, halaman 704-705; Faidhul Qadir, juz VI halaman 399; dan selainnya. Baca Juga Topik Terkait: Biografi para Imam Mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah Hadir sebagai musahih dalam pembahasan Komisi C: K Ma’shum, K Suhairi, K Zahro Wardi, K M Su’ud; K Hadziqun Nuha, KH M Ridlwan Qayyum Said, dan K Masruchan.    Bertindak sebagai perumus dalam pembahasan Komisi C: KH M Hizbulloh al-Haq, K Arif Ridlwan Akbar Imam, K Fadil Khozin, K Lutfi Hakim, K A Yazid Fattah, K Mohammad Mubasysyarum Bih Ridlwan, SH, K. M. Bagus Aminulloh, K A Thohar dan K Alif Saifuddin. (MMB).

Disarikan dari nuonline.or.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *