MALANG-Meskipun Nadiem Makarim memastikan peniadaan aturan BOS terbaru tentang penerima dana BOS harus memiliki minimal 60 siswa, tak berarti aturan itu dicabut secara resmi. Hal ini menuai kontra, karena sekolah masih dalam bayang-bayang ketidakpastian menerima BOS atau tidak.
Farih Sulaiman, Anggota Komisi D, DPRD Kota Malang berharap agar kemendikbud segera mencabut aturan yang dianggap diskriminatif tersebut. Sehingga pihak sekolah tidak lagi cemas akan kondisi sekolahya kedepan.
Menurut dia, pada situasi pandemi seperti saat ini, justru mereka yang harus dibela adalah orang miskin, orang yang tidak punya pilihan, dan yang tidak memiliki akses ke pendidikan.
“karena hakikat penyelenggraan pendidikan adalah pemerintah. Dan semua mendapatkan hak yang sama.” Terang gus Farih panggilan akrabnya
Ketua GP Ansor kota Malang ini juga memberikan rambu kepada pemerintah pusat agar tidak blunder lagi dalam melaksanakan kebijakan yang bersifat nasional.
“Kerja kemendikbud diawal juga blunder. Dimulai tentang penghilangan kurikulum sejarah, tidak adanya frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan, hingga program organisasi penggerak yang menyebabkan PGRI, NU, Muhammadiyah undur diri,” terangnya
Sebelumnya, Nadiem Makarim dalam rapat bersama Komisi X DPR RI menunda ketentuan jumlah minimal peserta didik bagi sekolah yang dapat menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler hingga 2022. Aturan tersebut ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Pewarta: Malik