JAKARTA-Buntut penolakan dari LP Ma’arif NU dan Pergunu tentang pemberlakukan Pasal 3 ayat (2) huruf d pada Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS regular, membuahkan hasil.
Dalam rapat bersama Komisi Pendidikan DPR, Rabu, 8 September 2021, Nadiem Makarim menyatakan tidak memberlakukan aturan yang dianggap diskriminatif tersebut.“Kita memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini di 2022,” terang Mas Menteri.
Nadiem mengungkapkan bahwa aturan tersebut sebetulnya sudah ada sejak 2019, sebelum ia menjabat sebagai Menteri. Namun, aturan tersebut belum diberlakukan karena ada tenggang waktu hingga tiga tahun.
Mengingat masih adanya pandemi yang berdampak besar pada jumlah siswa, Nadiem pun memutuskan untuk tidak memberlakukan syarat tersebut pada tahun depan. Ia berharap keputusan itu bisa menenangkan masyarakat.
H Syaiful Huda ketua Komisi X menyampaikan apresiasi untuk Kemendikbud karena tidak memberlakukan aturan bos tersebut. Namun, ia meminta agar segera mencabut juklak dan juknisnya.
“Segera ditarik dan direvisi karena sudah menyebar ke publik,” terang Syaiful
Ia mendorong agar kemendikbud mencari formula lain dalam meningkatkan kualitas sekolah tanpa harus menggunakan instrument BOS.
“Saya yakin kemendikbud mampu mencari formula kebijakan yang menjadi tools untuk sekolah menjadi lebih baik,” tutup Syaiful.
Pewarta: Malik